BANDARQ- Remaja 15 tahun setubuhi 'cinta monyetnya' lalu difoto saat bugil
![]() |
| Remaja 15 tahun setubuhi 'cinta monyetnya' lalu difoto saat bugil |
Remaja yang enggak tamat SMP ini berterus terang mengenal korban ketika mangsa baru tamat SD. ketika memperingati kelulusan di situlah , AS mencoba untuk mengambil hatinya korban hingga berlanjut 'cinta monyet'.
Setelah saling tukar nomer hp atau pin bbm, keduanya selalu berkomunikasi lewat BBM hingga berlanjut pada perjumpaan Sabtu malam kemarin. Korban diajak ke kamar kos oleh pelaku.
"Korban enggak boleh pulang sebab kamar kos dikunci oleh pelaku. Pelaku berterus terang mencabuli korban sejumlah empat kali detik itu hingga pagi hari," unjur Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Soaai, Senin (4/7).
Lanjut Yusak, lebih dahulu pelaku juga sempat mencabuli korban ketika masih SD sejumlah tiga kali. Jadi sebatas kejadian ini terbongkar pelaku sudah mencabuli korban sejumlah 7 kali. Tak cuma itu, pelaku juga pernah memfoto korban saat keadaan telanjang.
Dilaporkannya kasus ini dengan orangtua korban dikarnakan, korban tidak pulang dalam seharian. Hal ini membuat orangtua korban beserta keluarga mencari tahu keberadaannya.
Hingga kemudian menerima laporan kalau korban berada di sebuah kos beserta pacarnya. detik itulah korban dan pelaku yang saat keadaan bugil di kamar kos disergap oleh orang tuanya.
Di depan orangtuanya, korban berterus terang baru pertama kali disetubuhi di kamar kos pelaku akan tetapi tidak sampai menginap. Itu kejadian ketika sehari sudah perkenalannya pada pelaku lebih kurang sebulan lalu.
ketika itu pula orangtua korban memberitahukan masalah tersebut kepada polisi. Berkat pernyataan tersebut jajaran Reskrim Polres Jembrana terus menangkap pelaku yang akan melarikan diri ke rumahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Yusak A Soaai memastikan pelaku dengan pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016, terhadap penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Tetapi karena pelaku masih di bawah umur kami tidak lakukan penahanan hanya saja kita amankan dengan pertimbangan untuk keamanan pelaku,
sumber terpercaya merdeka

0 comments:
Post a Comment