BANDARQ - Nelayan diciduk lantaran punya pistol rakitan dan peluru
![]() |
| Nelayan diciduk lantaran punya pistol rakitan dan peluru |
"Setelah diamankan dengan jajaran kami dari Polsek Ambalawi," kata AKBP Nurman Ismail seperti dilansir Antara, Jumat (28/7).
Penggerebekan ABK yang berdasar dari informasi warga setempat yang ditindaklanjuti dengan petugas Polsek Ambalawi. "selepas kita periksa, terdapat senjata api rakitan berserta satu butir peluru jenis M-16 yang masih aktif dan puluhan selongsong peluru yang sudah berkarat," ujarnya.
Lebih lanjut, ABK yang telah diamankan petugas kepolisian terancam pidana 20 tahun penjara sesuai yang disangkakan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak

0 comments:
Post a Comment