BANDARQ- Nelayan diciduk lantaran punya pistol rakitan dan peluru

BANDARQ - Nelayan diciduk lantaran punya pistol rakitan dan peluru

Nelayan diciduk lantaran punya pistol rakitan dan peluru
bandarq- Kepolisian menangkap seorang nelayan berinisial ABK (23), asal Desa Nida, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, yang diduga menjadi pemilik senjata api rakitan. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengucapkan, ABK Di ringkus beserta barang bukti yang berbentuk satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya.

"Setelah diamankan dengan jajaran kami dari Polsek Ambalawi," kata AKBP Nurman Ismail seperti dilansir Antara, Jumat (28/7).

Penggerebekan ABK yang berdasar dari informasi warga setempat yang ditindaklanjuti dengan petugas Polsek Ambalawi. "selepas kita periksa, terdapat senjata api rakitan berserta satu butir peluru jenis M-16 yang masih aktif dan puluhan selongsong peluru yang sudah berkarat," ujarnya.

Lebih lanjut, ABK yang telah diamankan petugas kepolisian terancam pidana 20 tahun penjara sesuai yang disangkakan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak

0 comments:

Post a Comment