BANDARQ- 25 Ton pupuk ilegal diamankan dari kontainer pelabuhan Pangkalbalam

BANDARQ - 25 Ton pupuk ilegal diamankan dari kontainer pelabuhan Pangkalbalam

25 Ton pupuk ilegal diamankan dari kontainer pelabuhan Pangkalbalam
bandarq- Penyidik Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengamankan sebanyak 25 ton pupuk ilegal milik tersangka yang bernama Edy Wem alias Akon yang pernah ditahan sebelumnya.

"Pupuk yang diamankan tersebut masih berada di dalam mobil kontainer di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, seperti dilansir Antara, Sabtu (5/8).

Dirinya mengucapkan, penyitaan pupuk yang diduga milik tersangka Akon ketika petugas Subdit 1 Indag melakukan pengecekan di sebuah kontainer yang berada di Pelabuhan Pangkalbalam.

"Pupuk yang diamankan tersebut berada di dalam kontainer dengan nomor KKTU 749945 0 diekspedisi PT Ligita Jaya Jalan Ketapang, Kelurahan Temberan, Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang," ujarnya.

Menurutnya jenis pupuk yang ditemukan dalam kontainer tersebut yakni pupuk pembenah tanah dengan merk pupuk kandang Granul (Organik) Mangga Dua.

"Pupuk pembenah tanah ini diproduksi oleh CV Alam Perkasa Jaya. Jumlahnya sebanyak 500 karung ukuran 50 kilogram atau sekitar 25 ton," katanya.

Abdul Munim menegaskan, pupuk-pupuk tersebut disita lantaran tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI sehingga tidak memiliki izin edar.

"Hasil koordinasi kita dengan Dinas Pertanian Babel, izin edar yang tercantum di kemasan pupuk pembenah tanah ini tahun 2010. Yang mana, berdasarkan Permentan 70 tahun 2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah bahwa masa izin edar pupuk berlaku selama lima tahun

0 comments:

Post a Comment